Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Ungkap Alasan Kasus e-KTP Masuk Kategori TSM

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai kasus e-KTP termasuk korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perludem Ungkap Alasan Kasus e-KTP Masuk Kategori TSM
KOMPAS IMAGES
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) menilai kasus e-KTP termasuk korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Sebab, kasus tersebut melibatkan banyak aktor politik.

"Istilah pilkada itu korupsi TSM, terstruktur sistematif dan masif. Korupsi direncanakan sedemikaian rupa untuk memuluskan orang di belakangnya," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Angraeni dalam diskusi Ngobrol Pintar (Ngopi) bertajuk "Korupsi e-KTP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita" di D Hotel, Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Baca: Ganjar Pranowo Sebut Mustahil Terima Uang Korupsi KTP Elektronik, Ini Alasannya

Titi lalu menjelaskan alasan kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu masuk dalam kategori TSM.

Terstruktur karena melibatkan eksekutif dan legislatif. Kementerian dan DPR yang membuat undang-undang seharusnya melayani publik.

"Tapi sedemikian rupa dimensi pelayanan publikn untuk aspek menguntungkan dan memperkaya diri," kata Titi.

Berita Rekomendasi

Sistematis, kata Titi, karena direncanakan dengan matang sejak awal dan desain untuk membagi-bagi 'kue' anggaran.

Terakhir, kasus e-KTP termasuk masif. Titi mengatakan bukan hanya kerugian negara yang diakibatkan tindakan korupsi tetapi juga demokrasi.

"Seolah-olah korupsi berdiri sendiri dan hak politik lain lagi. Kalau kita telusuri korupsi KTP elektronik punya dampak kisruh sengkarut pemenuhan hak-hak politik warga negara 2017 lalu," kata Titi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas