Perludem Ungkap Alasan Kasus e-KTP Masuk Kategori TSM
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai kasus e-KTP termasuk korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) menilai kasus e-KTP termasuk korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Sebab, kasus tersebut melibatkan banyak aktor politik.
"Istilah pilkada itu korupsi TSM, terstruktur sistematif dan masif. Korupsi direncanakan sedemikaian rupa untuk memuluskan orang di belakangnya," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Angraeni dalam diskusi Ngobrol Pintar (Ngopi) bertajuk "Korupsi e-KTP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita" di D Hotel, Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Baca: Ganjar Pranowo Sebut Mustahil Terima Uang Korupsi KTP Elektronik, Ini Alasannya
Titi lalu menjelaskan alasan kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu masuk dalam kategori TSM.
Terstruktur karena melibatkan eksekutif dan legislatif. Kementerian dan DPR yang membuat undang-undang seharusnya melayani publik.
"Tapi sedemikian rupa dimensi pelayanan publikn untuk aspek menguntungkan dan memperkaya diri," kata Titi.
Sistematis, kata Titi, karena direncanakan dengan matang sejak awal dan desain untuk membagi-bagi 'kue' anggaran.
Terakhir, kasus e-KTP termasuk masif. Titi mengatakan bukan hanya kerugian negara yang diakibatkan tindakan korupsi tetapi juga demokrasi.
"Seolah-olah korupsi berdiri sendiri dan hak politik lain lagi. Kalau kita telusuri korupsi KTP elektronik punya dampak kisruh sengkarut pemenuhan hak-hak politik warga negara 2017 lalu," kata Titi.