Pengacara Ahok Putar Video Rizieq Shihab
Video itu menampilkan adegan Rizieq berceramah mengajak publik untuk tidak memilih Ahok.
Editor:
Hasanudin Aco
Juga tentang proses pidato mulai 27 September-4 Oktober yang tidak menimbulkan masalah. Kemudian, masalah baru terjadi karena Buni Yani mengunggah video ujaran kebencian tanggal 5 Oktober.
Selain itu, mereka juga akan menyinggung tentang klaim MUI di Kepulauan Seribu. MUI mengklaim kalau mereka mendapat laporan dari warga Kepulauan Seribu.
Humprey mengklaim, tidak ada warga Kepulauan Seribu yang melapor. Padahal, kabarnya, tanggal 28 September warga melapor kepada MUI
"Pak Ma'ruf Amin bilang kita belum melakukan apa-apa kok. Belum nonton TV, belum rapat. Kalau mau ngambil satu kesimpulan harus berhati-hati dan tidak ceroboh. Kenapa bilang pada saat 1 Oktober sudah melakukan penelitian. Inilah akan terungkap dalam pledoi kita bahwa persoalan Ahok ini memang Persoalan politik," kata Humprey.
Pengacara lainnya, I Wayan Sudirta menegaskan, kubu Ahok mengajukan video Rizieq sebagai cara untuk menyandingkan perilaku Rizieq dengan Ahok. Wayan menerangkan, mereka hanya ingin meminta keadilan nasib Ahok dengan nasib Rizieq.
"Nah kalau Rizieq Shihab pidato seperti itu kok tidak timbul apa-apa lalu ahok pidato seperti itu dan didukung oleh sikap dan pendapatnya Gus Dur kok menjadi tersangka, adil nggak?" kata Wayan kepada wartawan di luar ruang sidang.
Wayan menuturkan, Ahok hanya berpidato dalam rangka untuk menyukseskan program budidaya perikanan. Di sisi lain, Rizieq yang berujar kebencian justru tidak ditangani kepolisian. Hal itu dinilai sebagai ketidakadilan.
"Jadi proses di mana Pak Basuki duduk sebagai tersangka teraniaya atau tidak, ya segitu teraniaya. Ini tidak lain tidak bukan rekayasa menjegal ahok sebagai gubernur," ujar Wayan.
Wayan menegaskan, tujuan pemutaran video Rizieq hanya untuk menyandingkan posisi Rizieq dengan Ahok dalam situasi publik.
"Kita ingin menyandingkan dua orang berpidato. Yang 1 jadi terdakwa, yang 1 ya seperti itu. Adil nggak?" tanya Wayan.
Penulis: Gopis Simatupang