Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri: Ribuan Triliun Enggak Bakal Revolusi, Apalagi Cuma Rp 3 Miliar

Ribuan triliun juga enggak bakal revolusi, apalagi yang cuma Rp 3 miliar. Duitnya juga belum ada kan? Baru Rp 18 juta aja

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fahri: Ribuan Triliun Enggak Bakal Revolusi, Apalagi Cuma Rp 3 Miliar
Repro/KompasTV
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath yang juga merupakan koordinator Aksi 313, Pimpinan Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR), Zainudin Arsyad, dan Wakil Koordinator Lapangan Aksi 313, Irwansyah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017). Ketiganya ditangkap pada Jumat dini hari karena diduga akan melakukan perbuatan makar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa akan ada dana sebesar Rp 3 miliar yang diperuntukkan menggulingkan pemerintahan oleh tersangka makar.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menjelaskan bahwa dana tersebut bukan lah dana yang besar untuk menurunkan presiden dari jabatannya.

Malah, kata dia, dana tersebut terlontar dari pihak kepolisian yang mengada-ada mengenai dugaan tindakan makar sekelompok tokoh yang saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.

"Ribuan triliun juga enggak bakal revolusi, apalagi yang cuma Rp 3 miliar. Duitnya juga belum ada kan? Baru Rp 18 juta aja," katanya saat ditemui di Kampus UNJ, Jakarta, Rabu (5/4/2017)

Dijelaskan oleh Fahri, diskusi, rapat dan pertemuan untuk berdemonstrasi menggulingkan pemerintahan adalah tindakan yang sah menurut hukum.

Siapa saja, kata dia, boleh berdiskusi untuk menentukan pesan yang akan disampaikan dalam demonstrasi.

"Rapat untuk merancang persiapan demonstrasi dan menuntut perubahan konstitusi termasuk meminta presiden turun itu sah. Orang namanya demo," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dirinya juga meminta kepada seluruh pakar hukum tata negara untuk bersuara atas lelucon yang telah digunakan oleh pihak kepolisian dengan dugaan makar tersebut.

"Ini dagelan namanya, semua pakar harus bersuara, jangan diam saja. Arti makar saja jangan-jangan sudah tidak tahu karena makar itu sudah hilang dari UU dari konstitusi," kata Fahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas