Lantik OSO Cs, Pemuda Muhammadiyah Nilai MA Tambah Kekacauan di DPD
"Apa yang dilakukan oleh MA menambah kekacauan yang terjadi di DPD," ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai tindakan Mahkamah Agung (MA) mengambil sumpah dan melantik Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI makin menambah kekacauan.
"Apa yang dilakukan oleh MA menambah kekacauan yang terjadi di DPD," ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi kepada Tribunnews.com, Rabu (5/4/2017).
Menurut dia, seharusnya MA tidak melantik OSO dan rekannya sebagai pimpinan DPD.
Baca: GKR Hemas Protes, OSO Minta Jangan Intervensi MA
Karena MA telah mengeluarkan putusan terkait masa jabatan pimpinan DPD.
Dengan melantik OSO dan rekan sebagai pimpinan DPD, ia melihat marwah MA sebagai lembaga peradilan tertinggi telah dirusak oleh MA sendiri.
"Dengan adanya putusan MA tersebut sebenarnya pimpinan DPD RI di bawah kepemimpinan OSO bisa dibatalkan dan batal demi hukum," jelasnya.
Ia juga mendorong anggota DPD yang tidak sepakat dengan tindakan MA melantik OSO bisa melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) sebagai pelanggaran etik dri perilaku hakim.
Pertanyakan Sikap MA
Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019 GKR Hemas mempertanyakan sikap Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suwardi. Pasalnya, Suwardi telah melantik Pimpinan DPD Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis pada Rapat Paripurna DPD, Selasa (4/4/2017).
Padahal, GKR Hemas menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPD.
"Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Suwardi agar segera menjelaskan ke ke publik,mengapa melakukan tindakan pengambilan sumpah yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung," kata GKR Hemas di rumah dinas, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
GKR Hemas mengaku hal tersebut tidak terkait mempertahankan kekuasaan. Tetapi, ia mengingatkan politik harus tunduk pada hukum.
Hemas pun mengultimatum Suwardi untuk menjelaskan ke publik mengenai pelantikan Pimpinan DPD baru dalam waktu 1X24 jam.
"Jika kemudian Wakil Ketua Mahkamah Agung, yang mulia Suwardi tidak dapat menjelaskan ke publik secara rasional dalam waktu satu kali 24 jam, alasan dibalik tindakan pengambilan sumpah tersebut.
Maka demi menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan Mahkamah Agung, kami minta dengan segera Mahkamah Agung untuk membatalkan tindakan pengambilan sumpah," papar GKR Hemas.
Hemas mengamu situasi DPD RI telah berlangsung begitu cepat. Menurut Hemas, situasi DPD menjadi potret besar negara dan bangsa ini dalam hal masa depan penegakan hukum.
"Berbagai dinamika tejadi mulai yang menampilkan rasionalitas hingga diluar batas nalar politik dan hukum," kata Hemas.
Hemas menegaskan direbutnya pimpinan sah DPD RI diluar batas rasionalitas nalar, politik dan hukum. Selain itu, Hemas mengaku tidak pernah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai pimpinan DPD RI yang sah periode 2014-2019.
"Sehingga, tidak pernah terjadi kekosongan Pimpinan DPD RI untuk kemudian ada dasar bagi Pemilihan Pimpinan DPD RI yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara," kata Hemas. (*)