MA Lecehkan Lembaga Peradilan Lantik Oesman Sapta Cs Jadi Pimpinan DPD
sikap MA tersebut melecehkan lembaga itu sendiri dan mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
![MA Lecehkan Lembaga Peradilan Lantik Oesman Sapta Cs Jadi Pimpinan DPD](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelantikan-oesman-sapta-menjadi-ketua-dpd_20170405_002748.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan Mahkamah Agung (MA) mengambil sumpah dan melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI dinilai inkonstitusional.
Begitu pula dengan penunjukan dua wakilnya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Bahkan Peneliti dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, sikap MA tersebut melecehkan lembaga itu sendiri dan mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.
"Tindakan MA yang mengambil sumpah dan melantik OSO melecehkan lembaga peradilan itu sendiri dan mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Rabu (5/4/2017).
Salah satunya karena telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 yang mengatur soal masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.
Pada sisi lain, imbuhnya, tindakan itu membuat publik tidak percaya kepada proses hukum dan hukum itu sendiri.
Pertanyakan Sikap MA
Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019 GKR Hemas mempertanyakan sikap Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suwardi.
Pasalnya, Suwardi telah melantik Pimpinan DPD Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis pada Rapat Paripurna DPD, Selasa (4/4/2017).
Padahal, GKR Hemas menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPD.
"Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Suwardi agar segera menjelaskan ke ke publik,mengapa melakukan tindakan pengambilan sumpah yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung," kata GKR Hemas di rumah dinas, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
GKR Hemas mengaku hal tersebut tidak terkait mempertahankan kekuasaan. Tetapi, ia mengingatkan politik harus tunduk pada hukum.
Hemas pun mengultimatum Suwardi untuk menjelaskan ke publik mengenai pelantikan Pimpinan DPD baru dalam waktu 1X24 jam.
"Jika kemudian Wakil Ketua Mahkamah Agung, yang mulia Suwardi tidak dapat menjelaskan ke publik secara rasional dalam waktu satu kali 24 jam, alasan dibalik tindakan pengambilan sumpah tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.