Masalah Politik dan Hukum
Ketaatan anggota DPD terhadap UU dan Tatib yang mengatur tata cara pemilihan perlu dipertanyakan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
![Masalah Politik dan Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ricuh-dpd-ri-rebutan-mikrofon-saling-dorong-hingga-adzan-berkumandang_20170403_195049.jpg)
JAKARTA-Kasus yang menerpa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak hanya masalah politik tapi juga hukum. Kenapa demikian? Pertama isu suksesi di internal DPD. Apa yang salah dengan pola yang dianut sejak 2004? Apakah proses pemilihan tak memuaskan bagi yang tak bisa mencalonkan atau proses dan mekanismenya yang salah?
Kedua, ketaatan anggota DPD terhadap UU dan Tatib yang mengatur tata cara pemilihan perlu dipertanyakan. Mengapa tuntutan untuk mengurangi periode kepemimpinan menguat sejak DPD hasil pemilu 2014?
Mengapa pula tuntutan-tunutan yang muncul tak bisa dimusyawarahkan dan dicarikan jalan keluarnya sehingga terjadi kericuhan dan bahkan nyaris baku hantam?
DPD sejak berdirinya dan sejak periode pertama 2004-2009 dipimpin oleh perseorang dan tidak rangkap jabatan.
"Mereka bukan dari partai politik (parpol) dan tidak sedang menjadi fungsionaris atau Ketua Umum parpol. Baru saat ini DPD RI dipimpin oleh seorang yang nota bebe juga Ketua umum Partai," kata Profesor Riset LIPI/Pakar Politik LIPI, Siti Zuhro.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014 meminta agar pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) tidak rangkap jabatan. Sehingga tak satupun Menteri atau pimpinan lembaga yang rangkap jabatan menjadi Ketua Umum partai.
Dengan keluarnya surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak dilaksanakan dan munculnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD menunjukkan bahwa DPD saat ini benar-benar berada dalam kondisi rentan sengketa.
Kuatnya kecenderungan memaksakan kehendak dan ambisi kekuasaan yang sulit diredam serta orientasi jangka pendek kontestasi kekuasaan yg ditempuh para senator membuat penegakan hukum di internal dpd sulit diupayakan.
Munculnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua belum tentu menjadi relief/pereda bagi DPD dalam menghadapi krisis kepemimpinan yang cukup serius ini. (Tribun/Andri Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.