Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol Belum Ada Titik Temu
Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) saat ini masih dalam tahap pembahasan panitia kerja (Panja).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) saat ini masih dalam tahap pembahasan panitia kerja (Panja).
Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol Mustaqim menyebutkan belum adanya titik temu dan belum ada kemajuan yang signifikan.
"Masih terjadi tarik menarik antara dua pendapat," kata Mustaqim melalui keterangan tertulis, Selasa (4/4/2017).
Ada pendapat yang menginginkan larangan dengan pengecualian secara terbatas.
Ada juga pendapat yang lebih mengedepankan pengendalian dalam tata kelola Minuman Beralkohol.
Mutaqim membeberkan perbedaan diantara dua kutub pandangan tersebut.
Versi regime pelarangan maka semua aktifitas mulai produksi, distribusi, peredaran , perdagangan sampai konsumsi adalah dilarang.
"Hal ini sejalan dengan prinsip pelarangan dalam ajaran agama Islam dan agama lainya, yang dengan terang melarang Minuman Beralkohol," katanya.
Lanjut dia, meski dilarang tapi ada sedikit pengecualian terutama wisatawan asing dan kepentingan terbatas lainnya yang dilakukan melalui perijinan dan pengawasan yang ketat.
Sedangkan regime pengendalian, berpegang pada prinsip Minuman Beralkohol hanya perlu dikendalikan dalam aspek produksi sampai konsumsi.
Politikus PPP itu meminta DPR dan Pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU ini.
"Tidak boleh ada upaya untuk membuat pembahasan RUU menjadi deadlock," kata Anggota Komisi VIII DPR itu.
Menurutnya terlalu banyak yang sudah dirugikan dengan tidak adanya regulasi yang tegas terkait dengan minuman beralkohol tersebut.