Praktisi Hukum: Yang Melantik dan Dilantik Melawan Keputusan MA
sebenarnya penegak hukum sudah bisa bertindak tanpa ada harus yang melaporkan pasca pelantikan pimpinan DPD) oleh Mahkamah Agung
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Praktisi hukum Fredrich Yunadi menilai, sebenarnya penegak hukum sudah bisa bertindak tanpa ada harus yang melaporkan pasca pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia menegaskan, pelantikan yang dilakukan didasari ketidakpatuhan hukum. Padahal, hukum bukanlah untuk ditafsirkan melainkan harus dipatuhi dan dilaksanakan.
"Ini juga memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Masyarakat mengikuti jejak dengan contoh yang tidak baik. Bagaimana negara hukum seolah menjadi negara kekuasaan," tegas Yunadi kepada tribunnews.com, Rabu (5/4/2017).
"Baik de facto maupun de jure wakil ketua MA dan anggota DDP telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan pasal 216 KUHP.Putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap diatas segalanya Wajib ditaati oleh siapapun termasuk yudikatif, pemerintah dan jajarannya," tegasnya lagi.
Yunadi kemudian menjelaskan yang diatur dalam Pasal 216 KUHP. Dalam pasal itu menjelaskan; barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, mennghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan leh sah serang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
"Yang dilantik dan melantik jelas bertentang dan melawan dengan putusan MA. Mereka bisa dijerat pasal 216 KUHP tentang perlawan petugas hukum atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
"Karena putusan MA itu mengembalikan aturan awal masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun sejak dilantik. Kalau pun ada pelantikan, maka itu yang dinyatakan melawan putusan MA," Yunadi menegaskan kembali.