Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saleh Sudah Serahkan Mobil dan Rumah Dinas Pimpinan DPD

Senator asal Bengkulu Muhammad Saleh telah menyerahkan fasilitas yang didapatkan saat menjabat Ketua DPD RI.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saleh Sudah Serahkan Mobil dan Rumah Dinas Pimpinan DPD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kedua kiri) bersama Wakil Ketua I DPD Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua III DPD Darmayanti Lubis (kedua kanan) berfoto bersama pimpinan rapat sementara AM Fatwa (tengah) dan Riri Damayanti (kanan) usai pelantikan Ketua DPD terpilih pada Sidang Paripurna ke 9 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam. Oesman Sapta Odang terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DPD periode April 2017 hingga September 2019 menggantikan Mohammad Saleh pada Rapat Paripurna DPD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senator asal Bengkulu Muhammad Saleh telah menyerahkan fasilitas yang didapatkan saat menjabat Ketua DPD RI.

Fasilitas tersebut diserahkan kepada Kesekjenan DPD.

"Kami sampaikan kalau Bapak Muhammad Saleh tadi malam telah menyerahkan fasilitas termasuk mobil dinas, rumah dinas, ajudan dan voorijder,‎" kata Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Sudarsono mengaku belum berkomunikasi dengan Farouk Muhammad dan GKR Hemas.

Baca: Peneliti: Pelantikan OSO Cs Sebagai Pimpinan DPD Masih Bisa Dibatalkan

Baca: Lantik OSO Cs, Pemuda Muhammadiyah Nilai MA Tambah Kekacauan di DPD

Sehingga, fasilitas pimpinan DPD belun diserahkan kepada Kesekjenan DPD.

Berita Rekomendasi

"Ini masih masa transisi dan baru memasuki hari kedua. Jadi masih belum dicabut hari ini," kata Sudarsono.

Sudarsono juga belum mendengar informasi GKR Hemas menolak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPD.

Namun, Kesekjenan berpedoman pada berita acara pengucapan pelantikan.

"Profesor (Farouk) dan beliau (GKR Hemas) pasti memahami betul hak dan kewajiban sesuai peraturan UU," kata Sudarsono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas