Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hemas Minta Mahkamah Agung Batalkan Sumpah Jabatan Ketua DPD RI yang Baru

Dia memberikan batas waktu selama 1X24 jam sejak keterangan pers disampaikan supaya MA memenuhi permintaannya tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hemas Minta Mahkamah Agung Batalkan Sumpah Jabatan Ketua DPD RI yang Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gusti Kanjeng Ratu Hemas saat memberikan keterangan kepada wartawan di kediamanya di Jakarta, Rabu (5/4/2017). Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menegaskan dirinya masih resmi menjabat Wakil Ketua DPD periode 2014-2019. Menurutnya, MA sudah memutuskan untuk mencabut aturan tata tertib (tatib) yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara itu, posisi wakil ketua dijabat Farouk Muhammad (Nusa Tenggara Barat) dan GKR Hemas (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Sementara itu, berselang satu hari setelah pelantikan OSO sebagai Ketua DPD RI, gedung DPD RI di komplek parlemen, Jakarta sudah 'bersolek'.

Dua karangan bunga sebagai tanda ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD RI periode 2017-2019 diletakkan di sebelah kanan dekat pintu masuk ke gedung DPD.

Untuk mengamankan gedung DPD dari gangguan keamanan dan ketertiban massa, puluhan petugas pengamanan dalam disiagakan. Salah seorang petugas keamanan bahkan ditempatkan di pintu masuk tempat tersebut.

Sedangkan di ruang kerja pimpinan DPD RI sudah bersih dari foto pimpinan DPD sebelumnya, yaitu Mohammad Saleh, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas. Hanya terlihat tembok putih dan paku bekas tempat memajang pimpinan DPD.

Untuk ruang kerja yang semula ditempati pimpinan yang lama, kini, sudah terkunci. Tak hanya itu, papan nama di kantor juga telah dicopot. Berdasarkan informasi yang dihimpun sedang terjadi transisi perpindahan ruangan dan fasilitas pimpinan DPD.  (glery lazuardi)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas