Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BIN Enggan Komentar Soal Informasi Makar Sekjen FUI

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan enggan berkomentar soal penangkapan Muhammad Al Khaththath.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala BIN Enggan Komentar Soal Informasi Makar Sekjen FUI
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Jenderal Budi Gunawan dan Jenderal Tito Karnavian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan enggan berkomentar soal penangkapan Muhammad Al Khaththath.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) tersebut ditangkap Polda Metro Jaya menangkap atas tuduhan makar.

Mantan Wakapolri yang akrab dipanggil BG itu meminta hal tersebut ditanyakan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochamad Iriawan.

"Kalau masalah ini (makar), konfirmasi ke Kapolda Metro," kata BG di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

BG tetap tidak menjawab ketika kembali ditanyakan mengenai tindakan polisi menangkap sejumlah aktivis terkait dugaan makar saat aksi 212 dan 313.

BG menyebutkan BIN selalu memantau kerawanan yang ada di seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Kalau yang kita pantau itu kan masalah kerawanan," kata BG.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka yang diduga akan melakukan perbuatan makar.

ditangkap sebelum aksi bela Islam 31 Maret 2017.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre.

Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313.

Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).

Kelimanya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas