Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MaPPI FHUI Pertanyakan Konsistensi MA Dalam Polemik Kursi Pimpinan DPD

Dari peristiwa ini, secara kasat mata, DPD RI seolah-olah RI tunduk pada putusan Mahkamah Agung a quo.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in MaPPI FHUI Pertanyakan Konsistensi MA Dalam Polemik Kursi Pimpinan DPD
Tribunnews.com
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial M Syarifuddin (kanan) membacakan surat keputusan disaksikan Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kedua kiri), Wakil Ketua I DPD Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua III DPD Darmayanti Lubis (ketiga kiri) saat melantik Ketua DPD terpilih pada Sidang Paripurna ke 9 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam. Oesman Sapta Odang terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DPD periode April 2017 hingga September 2019 menggantikan Mohammad Saleh pada Rapat Paripurna DPD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/WARTA KOTA/ HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mempertanyakan konsistensi Mahkamah Agung (MA) dalam polemik pimpinan DPD RI.

Aktivis Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Adery Ardhan dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (6/4/2017) menyatakan, kericuhan di DPD beberapa hari lalu bermula dari Putusan Mahkamah Agung terkait permohonan judicial review atas Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam Putusan yang membatalkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah RI terkait pembatasan masa jabatan pimpinan DPD RI, rupanya Mahkamah Agung salah menyebut “DPD” menjadi “DPRD”.

Hal ini yang kemudian menimbulkan perdebatan di DPD terkait kesalahan tersebut.

Merespon adanya kesalahan pengetikan frasa “DPD” menjadi “DPRD” dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung kemudian buru-buru memberikan klarifikasi bahwa meski terdapat kesalahan dalam pengetikan, akan tetapi hal tersebut tidak merubah substansi dari putusan tersebut.

Akhirnya DPD RI sepakat mencabut Peraturan Tatib Nomor 1 Tahun 2017 dan menggantinya dengan Peraturan Tatib Nomor 3 Tahun 2017.

Berita Rekomendasi

Dari peristiwa ini, secara kasat mata, DPD RI seolah-olah RI tunduk pada putusan Mahkamah Agung a quo.

Dari persitiwa tersebut terdapat hal-hal yang perlu disoroti terkait bagaimana Mahkamah Agung bersikap terhadap peristiwa ini.

Langkah DPD RI dengan melakukan pengocokan ulang susunan pimpinan setelah putusan keluar tentu bertolak belakang dengan isi putusan yang menolak mekanisme penggiliran jabatan.

Bagaimanapun putusan sudah mengikat begitu dibacakan, bukan pada saat setelah Mahakamah Agung memberikan klarifikasi.

Akan tetapi, respon Mahkamah Agung yang kemudian justru menyumpah Oesman Sapta Odang (Ketua DPD RI Terpilih) melalui kehadiran Hakim Agung Suwardi menimbulkan pertanyaan.


"Karena secara langsung berarti Mahkamah Agung menyetujui pengangkatan ketua DPD RI yang baru.

Sikap ini justru menunjukkan inkonsistensi Mahkamah Agung," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas