Terungkap, Arahan SBY untuk Anas Urbaningrum terkait Proyek e-KTP
Anas mengaku menerima arahan dari Susilo Bambang Yudhoyono, dan ini isi arahan tersebut.
Editor: Rendy Sadikin
Fiksi, fantasi dan fitnah
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjawab mengenai surat dakwaan korupsi yang menyebutkan dirinya ikut menerima uang dari proyek e-KTP.
"Itu tidak terlepas dari tiga hal, fiksi fantasi fitnah. Maaf kalau terkait saya, kalau terkait (orang) lain saya tidak tahu," kata Anas Urbaningrum saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Menurut Anas, apabila benar dia menerima uang di DPR dan bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong pastilah terekam dalam CCTV yang terpasang di DPR RI.
"Di DPR itu ada CCTV. Saya kira dengan teknologi bisa dilacak apa betul ada pertemuan di ruang siapa, jam berapa," kata Anas Urbaningrum.
Sebelumnya, dalam surat dakwan Irman dan Sugiharto, disebutkan adanya kesepakatan angara Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi Partai Demokrat dengan Setya Novanto sebagai ketua fraksi Partai Golkar dan Nazaruddin.
Ketiganya sepakat agar anggaran e-KTP kurang lebih Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak 11,5 persen. Dari anggaran tersebut, 51 persen atau Rp 2,662 miliar akan digunakan untuk belanja modal atau pembelanjaan riil proyek, sementara sisanya 49 persen atau Rp 2,558 miliar akan dibagi-bagi.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri mendapatkan 7 persen atau Rp 365,4 miliar, anggota Komiisi II sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar, Setya Novanto bersama Andi Angustinus sebesar 11 persen atau Rp 574, 2 miliar dan Anas Urbaningrum berserta Nazaruddin juga mendapatkan 11 persen.
KOMPAS.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Eri Komar Sinaga