Wapres Nilai Bahaya Menambahkan Perwakilan Partai di KPU
Jusuf Kalla menyampaikan bahwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi boleh berasal dari unsur partai politik.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyampaikan bahwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi boleh berasal dari unsur partai politik.
Terlebih, kata dia, ketika perwakilan dari partai politik hanya dua atau tiga anggota menjadi komisioner.
"Kalau menambahkan perwakilan partai di KPU bisa bahaya," kata dia di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis(6/4/2017)
Bukan tanpa alasan, dirinya menyampaikan bahwa Indonesia mempunyai pengalaman mengenai hal tersebut pada pemilu 1999.
Namun, kondisinya saat itu, semua perwakilan dari partai politik menduduki kursi di KPU, tidak hanya satu atau dua anggota saja.
"Jadi tidak ada masalah saat itu. Tapi itu sudah lalu, perlu dipelajari lagi," lanjutnya.
Diketahui bahwa di dalam RUU Pemilu Serentak mengemuka wacana untuk menambahkan perwakilan partai politik di dalam keanggotaan penyelenggara pemilu.
Hingga saat ini, masih belum ada keputusan mengenai hal tersebut, mengingat RUU Pemilu masih belum diparipurnakan oleh DPR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.