Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Nilai Bahaya Menambahkan Perwakilan Partai di KPU

Jusuf Kalla menyampaikan bahwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi boleh berasal dari unsur partai politik.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wapres Nilai Bahaya Menambahkan Perwakilan Partai di KPU
dok. DPR RI
Suasana Voting Pemilihan Calon Anggota KPU dan Bawaslu di Komisi II DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyampaikan bahwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi boleh berasal dari unsur partai politik.

Terlebih, kata dia, ketika perwakilan dari partai politik hanya dua atau tiga anggota menjadi komisioner.

"Kalau menambahkan perwakilan partai di KPU bisa bahaya," kata dia di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis(6/4/2017)

Bukan tanpa alasan, dirinya menyampaikan bahwa Indonesia mempunyai pengalaman mengenai hal tersebut pada pemilu 1999.

Namun, kondisinya saat itu, semua perwakilan dari partai politik menduduki kursi di KPU, tidak hanya satu atau dua anggota saja.

"Jadi tidak ada masalah saat itu. Tapi itu sudah lalu, perlu dipelajari lagi," lanjutnya.

Diketahui bahwa di dalam RUU Pemilu Serentak mengemuka wacana untuk menambahkan perwakilan partai politik di dalam keanggotaan penyelenggara pemilu.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, masih belum ada keputusan mengenai hal tersebut, mengingat RUU Pemilu masih belum diparipurnakan oleh DPR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas