Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dahlan Iskan: Saya Sudah Diincar Sejak Lama, Semua Orang Tahu

Dahlan Iskan, mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dahlan Iskan: Saya Sudah Diincar Sejak Lama, Semua Orang Tahu
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
BACAKAN EKSEPSI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan Eksespsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (13/12). Dalam sidang tersebut dihadiri Pakar komunikasi Efendi Gazali, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dahlan Iskan, mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU).

Dia merasa sudah diincar sejak lama oleh penguasa.

"Saya kan sudah diincar sejak lama, semua orang tahu itu," kata mantan menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu seusai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4/2017).

Dahlan menjelaskan, jaksa pasti akan menuntut setinggi tingginya.

Baca: Dahlan Iskan Dituntut Enam Tahun Penjara Terkait Korupsi Penjualan Aset PT PWU

Meskipun menurut Dahlan, tidak ada sepeser pun uang hasil penjualan aset yang masuk pada dirinya secara pribadi.

Dahlan Iskan dituntut enam tahun penjara oleh JPU dalam kasus pelepasan aset PT PWU di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur 2003 lalu.

Berita Rekomendasi

Dahlan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Dahlan membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar ganti rugi negara Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri, selaku perusahaan pembeli aset PT PWU.

Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas