Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait Kewenangan Pencabutan Perda
Presiden menghormati apa yang menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Johan Budi
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
![Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait Kewenangan Pencabutan Perda](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/johan-budi-sp-yang-saat-ini-menjab_20170330_182634.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Pasal di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah.
"Presiden menghormati apa yang menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Johan Budi di Kantor presiden, Kompleks Istana kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Namun demikian, Johan Budi mengatakan dirinya sepakat dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa kewenangan Mendagri tidak semuanya dihilangkan terkait urusan Perda.
"Jadi, penjelasan yang ada disimpulkan bahwa ada beberapa kewenangan kemendagri yang masih bisa dilaksanakan," kata Johan Budi.
Sementara itu, Kemendagri masih memiliki kewenangan untuk mengontrol rencana peraturan daerah, yaitu pada Pasal 243 UU tentang Pemda jika dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya.
Pada ayat (1) menjelaskan bahwa rancangan perda yang belum mendapatkan nomor register sebagaimana dimaksud pasal 242 ayat (5) belum dapat ditetapkan Kepala Daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah.
Ayat (2), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara berkala menyampaikan laporan perda kabupaten/kota yang telah mendapatkan nomor register kepada menteri.
Diketahui, Pasal 251 ayat (2), (3), (8), dan ayat (4) sepanjang frasa "...pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat" UU tentang Pemerintah Daerah yang menjadi pokok uji materiil Pemohon dikabulkan oleh MK.
Mahkamah juga menyatakan bahwa frasa "Perda Kabupaten/kota dan" pada Pasal 251 ayat (2) dan (4), frasa "perda kabupaten/kota dan/atau" dalam Pasal 251 ayat (3), dan frasa "penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan perda kabupaten/kota dan" dan frasa "perda kabupaten/kota atau" dalam Pasal 251 ayat (8) UU tentang Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah juga menilai bahwa keberadaan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemda memberi wewenang kepada menteri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membatalkan perda kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selain menyimpangi logika dan bangunan negara hukum Indonesia, juga menegasikan peran dan fungsi MA sebagai lembaga berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU.