Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raker dengan Kapolri, Komisi III DPR Akan Tanya Surat Kapolda Minta Tunda Sidang Ahok

Surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meminta pembacaan tuntutan kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditunda.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Raker dengan Kapolri, Komisi III DPR Akan Tanya Surat Kapolda Minta Tunda Sidang Ahok
Pool/TINO OKTAVIANO
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/aktual.com/Tino Oktaviano/Pool 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi III DPR akan mempertanyakan surat Kapolda Metro Jaya M Iriawan saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Rapat dengan Kapolri rencananya digelar pada Senin (10/4/2017)?

Surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meminta pembacaan tuntutan kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditunda.

"Ada apa kok sampai Kapolda Metro mengirim surat itu? Apa beliau ditekan? Atau diiming-iming sesuatu kalau berhasil mendapat posisi tertentu? Kan kita tidak tahu. Makanya nanti Komisi III dalam rapat kerja entah hari Senin ini itu akan mendalaminya, apa motifnya," kata Anggota Komisi III, Nasir ketika dikonfirmasi, Jumat (7/4/2017).

Nasir mempertanyakan alasan Kapolda Metro Jaya meminta penundaan sidang karena alasan keamanan. Sebab, polisi dapat mengamankan aksi-aksi sebelumnya.

"Aksi yang lebih besar siap diamankan. Jadi justru membuat suasana orang semakin bertanya-tanya, ada apa? Ini semakin menunjukkan warga DKI ada apa dengan Iwan Bule kok sampai segitunya," kata Politikus PKS itu.

Ia pun meminta Polri melakukan klarifikasi kepada Iriawan terkait keluarnya surat tersebut. "Kalau sesuai SOP (standar operasional prosedur) tentu wilayah kami menanyakan," kata Nasir.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan meminta pembacaan tuntutan kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditunda hingga usai waktu pencoblosan Pilkada DKI 19 April 2017.

Iriawan menyatakan, penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas