Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Debat Memanas di Sidang Kasus e-KTP

Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta sempat memanas, Senin (10/4/2017).

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Yulis Sulistyawan

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta sempat memanas, Senin (10/4/2017).

Awalnya jaksa penutut umum (JPU) KPK Abdul Basir terus mencecar pertanyaan mengenai perpanjangan kontrak tahun jamak (multi-years) proyek KTP elektronik kepada saksi Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, Sambas Maulana.

Jaksa Abdul Basir terus mencecar Walau sudah dijawab saksi.

Saksi Sambas Maulana menjawab, bahwa perpanjangan kontrak tersebut disebabkan karena sanggahan-sanggahan selama proses pelelangan yang mengakibatkan proyek tertunda.

Sambas Maulana menambahkan, bahwa perpanjangan kontrak tersebut bukan menjadi tanggung jawab lembaganya, melainkan kementerian yang menjalankan proyek.

Namun, menurut Jaksa Abdul Basir alasan-alasan tersebut tidak termasuk dalam persyaratan dalam peraturan yang mensyarakatkan perpanjangan berdasarkan keadaan kahar dan non-kahar.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, keadaan kahar merupakan keadaan di mana proyek dapat diperpanjang akibat keadaan tak terduga seperti bencana alam, sedangkan keadaan non-kahar karena ada perubahan teknis mendadak seperti perubahan desain.

Perdebatan tersebut membuat jaksa berbicara dengan nada tinggi kepada saksi mengenai pertanyaan yang sama.

Saksi pun menjadi agak sedikit resah hingga mengeluarkan telepon seluler (ponsel) untuk mencari data tambahan yang ternyata tak berada di ponsel-nya.

Hakim ketua yang memimpin sidang bernama Jhon Halasan Butar Butar sampai menggaruk-garuk kening hingga mengakhiri perdebatan tersebut untuk melakukan istirahat makan siang dan sholat Dzuhur.

"Tadi kan sudah dijawab, bahwa alasan keterlambatan karena ada sanggahan-sanggahan. Jangan memaksa terus, karena ini kan saksi, bukan terdakwa. Ya kita istirahat dulu ya untuk makan siang dan Sholat Dzuhur," kata Hakim Jhon Halasan Butar Butar.

Simak videonya di atas! (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas