Pemeriksaan Densus 88 Selesai, Anggota DPRD Pasuran Dipulangkan
Pemulangan karena tak ada bukti maupun keterkaitan Nadir dengan tindak pidana terorisme.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Pasuruan dari PKS, Muhammad Nadir Umar, yang dideportasi otoritas Turki, akan dipulangkan pihak Densus 88 Antiteror Polri usai pemeriksaan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Handayani Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta Timur, pada Senin siang.
Pemulangan karena tak ada bukti maupun keterkaitan Nadir dengan tindak pidana terorisme.
"Yang bersangkutan sudah di Bambu Apus. Sudah diambil keterangan oleh kami. Siang ini mau dikembalikan ke Pasuruan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers bersama anggota Komisi III DPR RI dari PKS, Aboe Bakar Al Habsy, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Dalam kesempatan ini, Boy kembali menegaskan bahwa Nadir tidak ditangkap oleh petugas Densus 88 di Bandara Juanda Surabaya pada Sabtu kemarin.
Tapi, Nadir dijemput oleh petugas Densus 88 karena dideportasi otoritas Turki.
Selain Nadir, seorang aktivis LSM Forum Dakwah Nusantara (FDN), Budi Mastur, juga dijemput petugas Densus 88 di Bandara Husein Santranegara Bandung karena dideportasi otoritas Turki.
Keduanya, juga menjalani pemeriksaan petugas Densus 88 usai penjemputan tersebut.
Keduanya dideportasi otoritas Turki karena sebelumnya dideportasi imigrasi Libanon lantaran kesalahan penggunaan visa on the arrival saat berada di Libanon menuju Suriah.
Menurut Boy, langkah penjemputan dan pemeriksaan oleh Densus terhadap Nadir dan Budi Mastur ini adalah prosedur Polri terhadap para WNI yang dideportasi otoritas Turki karena masalah visa maupun terkait Foreign Terrorist Fighter (FTF).
"Jadi, yang bersangkutan ini sifatnya bukan ditangkap, tapi dijemput di bandara. Ini adalah prosedur kami. Kami juga bekerja sama dengan kementerian negara terkait dan negara asal. Dalam hal ini intens berkomunikasi dengan Malaysia dan Turki," kata Boy.
Boy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya berada di Turki dan Libanon selama enam hari dalam rangka penyaluran dana kemanusiaan untuk anak-anak pengungsi Suriah dan Palestina dengan bendera Yayasan Qouri Umah sejak 1 April 2017.
Setelah penyaluran bantuan untuk pengungsi di kota Gazianteb, diketahui keduanya melakukan kegiatan yang sama di kota Rayhanli, perbatasan Turki dan Suriah.
Keesok harinya, keduanya berangkat ke Libanon. Namun, setiba di Libanon keduanya tidak diperkenankan karena menggunakan visa on the arrival.
Selanjutnya, keduanya dipulangkan ke Istanbul, Turki. Akhirnya, keduanya dideportasi ke Indonesia melalui Malaysia pada 6 April 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.