Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Jelaskan Alasan Cegah Ketua DPR Setya Novanto ke Luar Negeri

Ketua DPR Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua KPK Jelaskan Alasan Cegah Ketua DPR Setya Novanto ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Setya Novanto bersama Anggota DPR RI Ade Komarudin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama Setya Novanto kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Agus Rahardjo, pencegahan tersebut dilakukan karena Ketua DPR Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong.

"Lho kan dia saksi penting untuk Andi Narogong," ujar Agus saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).

Baca: Fadli Zon Kaget Setya Novanto Bakal Dicekal Keluar Negeri

Baca: Diduga Beri Kesaksian Palsu, Setya Novanto Akan Dilaporkan ke KPK

Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto dalam perkara korupsi e-KTP, nama Setya Novanto sering muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp 5,95 triliun.

Setya Novanto antara lain disebut menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Diah Anggraini yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.'

BERITA REKOMENDASI

Dalam pertemuan itu Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.

Pada Juli-Agustus 2010, ketika DPR mulai membahas Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin yang dianggap sebagai representasi Partai Golkar dan Partai Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui proyek pengadaan KTP-E.

Proses pembahasan akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan bayaran kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus disebut mendapat 11 persen atau Rp 574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan anggota Komisi II dari fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini.


Penulis: Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas