KPK Periksa Empat Tersangka Suap Penjualan Kapal Perang ke Filipina
Ini adalah pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka setelah dilakukan penahanan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina, hari ini Selasa (11/4/2017) diperiksa penyidik KPK.
Ini adalah pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka setelah dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Jumat (7/4/2017) lalu keempatnya juga diagendakan diperiksa sebagai tersangka, namun urung dilakukan karena belum memiliki pengacara sehingga hanya diperiksa sebagai saksi.
Pantauan Tribunnews.com, keempat tersangka di kasus ini yaitu Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang sudah hadir di KPK.
Ditanya soal materi pemeriksaan, keempatnya kompak bungkam.
Usai keluar dari mobil tahanan, mereka memilih langsung masuk ke lobi KPK.
"Keempatnya saat ini diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Untuk diketahui kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan Surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.
Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang.
Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.
Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.
Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.