Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Terdakwa e-KTP Diperiksa Soal Pertemuan Hingga Aliran Dana Dalami Keterangan Bohong Miryam

Dua terdawa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Rabu (12/4/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Terdakwa e-KTP Diperiksa Soal Pertemuan Hingga Aliran Dana Dalami Keterangan Bohong Miryam
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Miryam S Haryani menjalani sidang dengan agenda dikonfrontir dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Irwan Santoso dan Ambarita Damanik terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dua terdawa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Rabu (12/4/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan korupsi e-KTP, dengan tersangka mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (MSH).

"Memang dua terdakwa diperiksa sebagai saksi untuk MSH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dikatakannya, KPK ingin mendalami lebih lanjut soal rangakain peristiwa dugaan ‎keterangan tidak benar di persidangan yang diberikan Miryam S Haryani.

"Karena kami menemukan ada keterangan tidak benar yang disampaikan oleh saksi dengan terdakwa,"  katanya.

Febri menjelaskan kepada dua terdakwa, penyidik menanyakan perihal adanya aliran dana hingga pertemuan-pertemuan yang mungkin diketahui keduanya hingga akhirnya Miryam memberikan keterangan yang tidak benar.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang ditangani KPK.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas