Mendikbud Janji Tindak Tegas Pelaku Kecurangan USBN
“Kejujuran merupakan nilai karakter yang penting bagi pendidikan, dan harus dimulai dari sekolah, sebagai sumber peradaban,” ujar Mendikbud.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, ARU - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berpesan untuk membudayakan kejujuran dan hindarkan tindak kecurangan di lingkungan sekolah.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan karena sekolah merupakan sumber peradaban. Demikian pernyataan itu mengemuka saat Mendikbud Muhadjir berdialog dengan para guru, tenaga kependidikan, dan pemerintah daerah di seluruh Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Rabu (12/4/2017).
“Kejujuran merupakan nilai karakter yang penting bagi pendidikan, dan harus dimulai dari sekolah, sebagai sumber peradaban,” ujar Mendikbud.
Baca: Mendikbud Terapkan Sanksi Tegas Kepada Guru Pembocor Soal USBN
Menurutnya, tindak kecurangan USBN dapat berupa membantu murid mengerjakan soal, atau memberikan bocoran soal.
“Saya minta pihak sekolah untuk jujur melaksanakan USBN, jangan tergoda membantu murid dengan alasan kasihan, membantu saat ujian, membocorkan soal atau mendidik siswa curang,” pesannya.
Ketika guru melakukan tindakan-tindakan tersebut, menurutnya, tanpa sadar telah menggores mental siswa.
Nantinya, anak akan memiliki keyakinan bahwa berlaku curang itu sah karena gurunya memperbolehkan.
“Kita harus tega, lebih baik anak itu tidak bisa mengerjakan soal daripada bisa karena curang,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Menteri Muhadjir berjanji untuk memberikan sanksi pemecatan bagi para pelaku yang mencurangi Ujian Sekolah Berstandar Nasional 2017 atau USBN.
Mulai tahun ini, lanjutnya, kalau ada tindak kecurangan pada penyelenggaraan USBN, bagi para guru, maka akan saya pecat.
“Ini kalau guru terang-terangan mengajari anaknya curang apapun alasannya nanti saya pecat,” ujarnya.
Menurutnya, ada sebanyak lima guru yang akan diproses.
Adapun proses pemberhentian akan melibatkan dewan etik profesi guru. Hal ini berdasarkan keberadaan guru sebagai sebuah profesi.
“Jadi, nanti pengertian pecat bukan langsung dipecat, ada prosesnya karena guru itu profesi,” tegasnya.
Oleh karena itu, sebagai sebuah profesi, terdapat lembaga etik dan dewan etik yang mengatur.
“Nanti kita lihat masukan dari semua pihak. Kan (guru) ada lembaga etiknya, dewan etiknya,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.