Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetap Tunggu Kehadiran Miryam Hingga Sore Nanti

Padahal sesuai jadwal pemeriksaan, hari ini merupakan pemeriksaan perdana Miryam yang juga ‎mantan anggota Komisi II DPR RI sebagai tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Tetap Tunggu Kehadiran Miryam Hingga Sore Nanti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Miryam S Haryani (MSH) tersangka kasus memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan korupsi e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hingga siang ini, Kamis (13/4/2017) belum hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal sesuai jadwal pemeriksaan, hari ini merupakan pemeriksaan perdana Miryam yang juga ‎mantan anggota Komisi II DPR RI sebagai tersangka.

"Kami agendakan pemeriksaan terhadap tersangka MSH. Sampai siang ini yang bersangkutan belum datang dan belum ada informasi terkait ketidakhadiran‎nya," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri Diansyah melanjutkan ‎penyidik masih akan menunggu kehadiran Miryam hingga sore ini. Apabila nantinya Miryam tetap tidak datang dengan alasan yang tidak patut maka penyidik akan mempertimbangkan panggilan kedua sekaligus dengan perintah membawa.

"Kami pastinya ingin segera menuntaskan kasus e-KTP dengan cepat, tepat dan efektif didukung bukti yang kuat," tambahnya.

Terkait penyelidikan tersangka Miryam, kemarin penyidik KPK telah memeriksa tiga saksi. Mereka yakni ‎dua terdakwa di sidang e-KTP, Irman dan Sugiharto‎ serta Yosef Sumartono, pensiunan PNS, mantan staaf Ditjen Dukcapil.

BERITA REKOMENDASI

‎Dalam kasus ini, Irman diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan Sugiharto sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri 2011-2015 dan Staf Ditjen kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Untuk diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang ditangani KPK.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas