Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tak Boleh Batalkan Perda, Komisi III DPR : "Putusan MK Sudah Tepat"

Anggota Komisi III DPR RI, Dossy Iskandar Prasetyo menilai putusan MK batalkan kewenangan Mendagri untuk membatalkan perda adalah tepat.

zoom-in Mendagri Tak Boleh Batalkan Perda, Komisi III DPR :
dpr.go.id
Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Dossy Iskandar Prasetyo menilai putusan MK yang membatalkan kewenangan Menteri dalam negeri (mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (perda) adalah langkah yang tepat.

“Putusan uji materil oleh MK (Mahkamah Konsitusi) itu sudah tepat. Eksekutif tidak boleh membatalkan perda. Karena perda merupakan sistem yang perundang-undangan hasil interaksi antar eksekutif dan legislatif di daerah, yakni DPRD. Dalam menyusun hal itu DPRD juga telah melalui proses penyerapan aspirasi dari masyarakat.”jelas Dossy kepada Parlementaria baru-baru ini.

Proses yang sudah berlangsung antara pemerintah daerah dan DPRD, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Hanura ini tidak boleh dibatalkan oleh Menteri begitu saja.

Atas dasar itulah Dossy mengapresiasi putusan tersebut. Terkait dengan sudah banyaknya perda yang dihapus mendagri beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa perda yang sudah dicabut oleh mendagri sebelum putusuan MK , maka hal itu tidak bisa dikembalikan lagi.

Artinya perda tersebut tetap dicabut atau tidak berlaku lagi. Namun, sejak putusan MK itu berlangsung, maka Mendagri tidak bisa lagi membatalkan perda begitu saja.

Pertengahan tahun 2016 lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Termasuk Perda pelarangan terhadap minuman beralkohol.

Putusan Majelis Hakim MK tersebut merupakan hasil pemohonan uji materi yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Terutama dalam pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa '..pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat', Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," begitu bunyi putusan yang diterbitkan oleh MK. (Pemberitaan DPR RI).

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas