Ketum PP Muhammadiyah: Petahana Harusnya Tidak Aktif Selama Pilkada, Apalagi Masa Tenang
Haedar Nashir menyayangkan peraturan yang memperbolehkan calon kepala daerah petahana aktif saat masa tenang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyayangkan peraturan yang memperbolehkan calon kepala daerah petahana aktif saat masa tenang.
Ia menilai hal itu terjadi akibat peraturan yang disengaja dibuat abu-abu.
Baca: Aktif Kembali Sebagai Gubernur DKI Ahok Dihujani Aduan Masyarakat
Menurut Haedar, adanya peraturan yang mewajibkan calon kepala daerah petahana untuk cuti bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dari calon tersebut.
"Kalau tidak ingin ada abuse of power, petahana baik gubernur, wali kota, bupati harus non aktif secara penuh. Tidak boleh non aktif ketika kampanye, tapi ketika masa tenang dia aktif kembali," kata Haedar saat memberikan kuliah kebangsaan di kampus Universitas Prof Hamka, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (11/4/2017).
Haedar menilai calon kepala daerah petahana yang aktif saat masa tenang justru lebih berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Karena waktu paling rawan untuk politisasi itu saat masa tenang. Saking tenangnya orang enggak kelihatan," ujar dia.
Penulis: Alsadad Rudi