Pemenang Tender Proyek KTP Elektronik Diduga Diatur di Rumah Andi Narogong
Husni bersama rekannya Tri Sampurno diperintah oleh terdakwa Sugiharto agar mengikuti pertemuan di rumah Andi Narogong.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
![Pemenang Tender Proyek KTP Elektronik Diduga Diatur di Rumah Andi Narogong](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/vidi-gunawan-diperiksa-kpk_20170413_204037.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemenangan Konsorsium tender KTP elektronik atau e-KTP diduga telah diatur saat pertemuan di rumah pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong di Kemang Pratama, Bekasi, Jawa Barat.
Ketua tim proyek e-KTP yang juga staf teknis dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi mengungkapkan keikutsertaanya pada pertemuan di Kemang Pratama.
Husni bersama rekannya Tri Sampurno diperintah oleh terdakwa Sugiharto agar mengikuti pertemuan di rumah Andi Narogong.
Baca: BERITA FOTO: Cantiknya Inayah, Istri Siri Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Andi Narogong
Baca: KPK Periksa Andi Narogong dan Dua Saksinya
Sesampainya di Bekasi, ternyata sudah hadir Ketua Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan.
Pertemuan tersebut diikuti oleh tiga konsorsium perserta lelang yakni PNRI, Astragraphia, dan Mukarabi Sejahtera.
"Kami dipanggil Pak Drajat, Pak Drajat perintahkan saya tolong jelaskan ulang tentang KAK (Kerangka Acuan Kerja). Saya jelaskan ulang sesuai permintaan beliau," kata Husni Fahmi saat bersaksi di Pengadian Negeri Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Dugaan untuk mengatur pemenang tender karena pertemuan tersebut digelar setelah annwijzing (proses pertemuan untuk menjelaskan seluk beluk pekerjaan tender).
Jaksa KPK Abdul Basir mencecar Husni Fahmi mengenai dugaan permufakatan tersebut karena ada dua konsorsium yang sebenarnya bersaing untuk menenangkan lelang yakni PNRI dan Astragraphia.
Akan tetapi, keduanya malah duduk bersama mendengarkan penjelasan ulang dari Husni Fahmi.
"Tujuanya apa? kenapa panitia mendatangi peserta lelang? untuk memenangkan salah satu konsorsium?" tanya Jaksa KPK, Abdul Basir.
"Bisa saja begitu," jawab Husi Fahmi.
"Tahu darimana?" kembali Jaksa KPK bertanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.