Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Panggil Kepala Bakamla Bersaksi Dalam Persidangan

"Kepala Bakamla nanti bisa klarifikasi karena beberapa pihak sudah menyampaikan keterangannya di persidangan,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Kembali Panggil Kepala Bakamla Bersaksi Dalam Persidangan
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaksa Penuntut Umum pada KPK berencana menjadwal ulang kehadiran Kepala Bakamla, Laksamana Madya Arie Soedewo dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan alat pemantau satelit.

Pemanggilan ulang dilakukan karena keterangan ‎Arie Soedewo dinilai penting dalam kasus suap tersebut.

Hal tersebut sudah dikoordinasikan antara KPK dengan POM TNI.

"Untuk Kepala Bakamla, kami sudah koordinasi dengan POM TNI. Yang bersangkutan (Arie Soedewo) ada jadwal lain yang bentrok dengan jadwal sidang. Kami masih pertimbangkan untuk panggil kembali," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diungkapkan Febri, hadirnya Arie Soedewo dalam persidangan bisa menjadi ruang untuk memberikan klarifikasi atas suap yang terjadi di lembaganya.

"Kepala Bakamla nanti bisa klarifikasi karena beberapa pihak sudah menyampaikan keterangannya di persidangan," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Masih dalam kasus yang sama, KPK kini sedang menelusuri keberadaan politikus PDIP, Ali Fahmi alias Ali Habsyi yang sudah dua kali mangkir dalam sidang dugaan suap pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla.

Menurut Febri, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah meminta penetapan Majelis Hakim untuk menghadirkan Ali dalam persidangan selanjutnya karena keterangan Ali dibutuhkan.

Apabila tidak hadir ‎pada persidangan berikutnya, akan dilakukan upaya jemput paksa kepada Ali.

‎Untuk diketahui, nama Ali muncul dalam surat dakwaan sebagai pihak yang menawarkan Fahmi 'bermain' dalam pengadaan pemantauan satelit di Bakamla.

Ali diduga meminta fee sebesar 15 persen untuk memenangkan proyek tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ali menerima uang sebesar Rp 24 miliar dari anak buah terdakwa Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, pada Juli 2016 di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta.

Sedangkan Arie Soedewo disebut meminta jatah 7,5 persen dari pengadaan satelit pemantau senilai Rp 400 miliar di Bakamla.

Jatah 7,5 persen merupakan bagian fee 15 persen yang disepakati antara Fahmi dengan Ali.

PT Melati Technofo Indonesia milik Fahmi ditetapkan menjadi pemenang lelang pengadaan proyek tersebut pada 8 September 2016 dengan total anggaran Rp222,43 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas