KPU: Lawan dan Laporkan Jika Menemukan Intimidasi di TPS
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan tidak perlu ada pengerahan massa ke TPS karena mengintimidasi adalah salah satu bentuk pelanggaran.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha atau melakukan intimidasi atau pemaksaan untuk mencoblos pasangan tertentu saat pemungutan suara putaran ke-2 Pilkada DKI yang akan dilaksanakan besok.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan tidak perlu ada pengerahan massa ke TPS karena mengintimidasi adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam Pilkada.
"Memang ini sudah kita imbau beberapa kali. Anda tidak bisa diintimidasi untuk memilih (paslon tertentu) karena itu adalah pelanggaran," kata Ilham saat diskusi 'PIilkada DKI dibawah ancaman politik uang dan intimidasi kepada pemilih' di Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Baca: Mendagri: Warga DKI Jangan Takut Datang ke TPS
Untuk mewujudkan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, Ilham meminta agar masyarakat langsung melaporkan kepada petugas atau kepada polisi apabila menemukan ada intimidasi di TPS.
"Bisa juga laporkan kepada polisi. Saya imbau sekagi lagi lawan dan laporkan," pinta Ilham Saputra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.