Jaksa KPK Akan Panggil Ulang Keponakan Setya Novanto
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan memanggil Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi Cahyo.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan memanggil Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi Cahyo.
Sebelumnya Irvan mangkir dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Pokoknya saksi yang hari ini tidak hadir kita panggil ulang," kata Jaksa KPK Abdul Basir, di Pengadilan Negero Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Basir mengatakan pihaknya tidak tahu alasan Irvan Hendra menolak menghadiri panggilan Jaksa.
Basir berharap Irvan hadir Kamis pekan depan.
"Insyaalah kita panggil Kamis (pekan depan)," kata Abdul Basir.
PT Murakabi adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Murakabi Sejahtera.
Korsorsium tersebut sempat mengikuti tender lelang namun tidak mengikuti uji evaluasi terakhir yakni proof of concept atau pengujian perangkat dan output karena tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Irvan Hendra adalah keponkan dari Ketua DPR RI Setya Novanto.
Dari 12 saksi yang dipanggil Jaksa KPK, hanya enam saksi yang hadir.
Keenam saksi tersebut adalah Noerman Taufik anggota konsorsium PT Telkom,
Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Direktur Produksi PNRI Yuniarto.
Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting, anggota tim dari PT Java Trade Utama Jimmy Iskandar Tedjasusila.
Serta Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya.
Para saksi tersebut akan bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Irman adalah bekas direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Negara ditaksir rugi Rp 2,3 triliun dari total anggaran KTP elektronik Rp 5,9 triliun.