Saksi Diperintah Terdakwa Antar Bungkusan ke Rumah Ade Komarudin
Saat itu kami bertemu perempuan. Namanya saya nggak tahu. Waktu itu dipesan untuk antarkan bungkusan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan mengakui pernah diperintah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengantarkan uang ke rumah yang diduga adalah rumah Ade Komarudin.
Drajat Wisnu mengaku hanya diberi alamat oleh Irman untuk mengantarkan bungkusan ke alamat kompleks perumahan anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Saat itu kami bertemu perempuan. Namanya saya nggak tahu. Waktu itu dipesan untuk antarkan bungkusan," kata dia.
Menurut Drajat, dia meyakini perempuan yang dia temui tersebut adalah perempuan yang mengaku dirinya terlebih dahulu.
"Istrinya siapa?" tanya Jaksa KPK Abdul Basir.
"Jadi gini Pak. Saya tidak tahu itu rumah siapa. Tapi yang jelas saat itu saya ditugaskan (Irman)," kata dia,
"Ade Komarudin?' kembali jaksa bertanya.
"Saya waktu itu nggak tahu persis," kata dia.
Bungkusan tersebut diduga berisi uang.
Dalam persidangan sebelumnya, Ade Komarudin telah membantah menerima bungkusan tersebut karena tidak lagi tinggal di Kompleks perumahan DPR RI sejak tahun 2005.
Politikus Partai Golkar itu disebut menerima uang 100 ribu Dolar Amerika Serikat dari uang korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.