Andi Mallarangeng Akhirnya Bebas, Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, mulai menghirup udara bebas, Jumat (21/4/2017) sore.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, mulai menghirup udara bebas, Jumat (21/4/2017) sore.
Setelah tak mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Andi dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.
"Andi Alfian Mallarangeng, hari ini pukul 16.00 WIB bebas setelah memperoleh cuti menjelang bebas selama 3 bulan," ujar Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani, di Jakarta.
Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Pria yang pernah menjadi juru bicara presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca: KPK Simpan Rapat Rekaman Miryam
Andi menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2014.
Majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi menilai Andi terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Vonis 4 tahun itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550 ribu dolar AS dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Choel Mallarangeng.
Hakim juga menyatakan bahwa Andi telah terbukti memperkaya orang lain seperti Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Machfud Suroso.
Selain itu Andi juga terbukti memperkaya koorporasi.
Pada putusan itu, majelis hakim membebaskan Andi Mallarangeng dari hukuman membayar uang pengganti Rp 2,5 milliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
Hal yang memberatkan vonis Andi karena ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara yang meringankan vonis, Andi berlaku sopan, belum pernah dihukum dan pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). (aco/kps)