Selama di Lapas, Andi Mallarangeng Berkelakuan Baik
Andi Alfian Mallarangeng terpidana kasus korupsi kasus Hambalang, dinilai telah melakukan kelakuan baik selama berada di tahanan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Alfian Mallarangeng terpidana kasus korupsi kasus Hambalang, dinilai telah melakukan kelakuan baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.
Hal itu dijelaskan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Dusak yang mengklarifikasi permasalahan pemberian Cuti Menjelang Bebas kepada Andi.
"Selama ini yang bersangkutan berkelakuan baik, jadi tidak masalah jika kami memberikan cuti kepada Pak Andi," kata dia saat ditemui LP Cipinang, Jakarta, Minggu (23/4/2017)
Wayan menyampaikan hal yang sama juga pernah terjadi kepada mantan terpidana kasus asusila Ariel "Peterpan" yang mendapatkan hal serupa.
"Dulu Ariel juga mendapatkan hal yang sama kok. Ini biasa sebenarnya kami berikan kepada tahanan. Semua tahanan yang berhak, bukan hanya Pak Andi saja," ujarnya.
Masih kata dia, pemberian Cuti Menjelang Bebas adalah hal yang biasa diberikan oleh pihaknya kepada warga binaan usai menjalani 2/3 masa tahanan.
Selain itu, dia juga telah mendapatkan remisi dasawarsa pada 2015 lalu dengan mengurangi 3 bulan masa tahanan yang juga menjadi satu diantara banyak penilaian untuk memberikan CMB.
CMB merupakan kebijakan yang sudah diatur melalui PP No 28, PP No 32 dan Permenkumham No 21 tahun 2016 yang pada pokoknya dapat memberikan cuti kepada tahanan maksimal enam bulan sebelum masa tahanan berakhir.