'Pemberian Cuti Andi Mallarangeng Bukan Hal yang Khusus, Sama dengan Ariel Dulu'
I Wayan Dusak memastikan pemberian cuti untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng bukan hal yang khusus.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak memastikan pemberian cuti untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng bukan hal yang khusus.
Ia memastikan setiap napi yang menjalani masa penahanan sesuai prosedur bakal mengantongi kebijakan serupa.
"Semua orang juga sama, semua orang juga, semua itu diperlakukan sama," ujar Wayan di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (23/4/2017).
Wayan mengakui bebasnya Andi karena mendapat cuti menjelang bebas telah menjadi sorotan.
Sebab, secara kebetulan Andi merupakan politikus yang sosoknya akrab ditelinga masyarakat.
Namun demikian pemberian cuti menjelang bebas adalah hal yang biasa.
Ia menyebut, hal serupa juga pernah terjadi sebelumnya, yakni pada vokalis band Noah, Nazril Irham atau yang akrab disapa Ariel. Saat itu Ariel terlibat kasus video porno.
"Sama dengan dulu Ariel, kenapa harus disorotin, kenapa dia jadi istimewa yang membikin istimewa kan teman-teman (wartawan) juga. Padahal saat itu ada juga yang samaan bukan, Ariel," ujarnya.
Andi bebas dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/4/2017) lalu. Meski sudah bebas, Andi memiliki ketentuan untuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.
Wayan menilai wajar jika ada pihak-pihak yang kecewa dengan pemberian cuti menjelang bebas terhadap Andi Mallarangeng tersebut.
"Soal kecewa siapa aja bisa kecewa. Kalau misal yang lain juga bisa kecewa. Itu kan sudah memang aturannya begitu," kata Wayan seraya mengemukakan, kalau pemberian cuti jelang bebas dinilai tidak tepat maka sedianya diubah terlebih dahulu peraturannya.
Bagi Wayan, pihaknya hanya menjalankan aturan.
"Kalau memang tidak (ingin) seperti itu, ubah aturannya," kata Wayan.
Pemberian cuti menjelang bebas tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.