Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Rumah Anggota DPR RI Miryam S Haryani

Aga Khan mengaku tidak tahu barang bukti apa yang dicari dan telah disita oleh penyidik KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Geledah Rumah Anggota DPR RI Miryam S Haryani
KOMPAS IMAGES
Miryam S Haryani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani, Selasa (25/4/2017).

Penggeledahan ini terkait dengan status tersangka Miryam dalam memberikan keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Aga Khan, kuasa hukum Miryam membenarkan adanya penggeledahan di kediaman kliennya di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Menurut keterangan dari staf beliau, rumahnya digeledah pukul 11.00 WIB sampai sekarang. Di rumah itu yang ada pembantunya," ucap Aga Khan saat dihubungi Tribunnews.com.

Aga Khan mengaku tidak tahu barang bukti apa yang dicari dan telah disita oleh penyidik KPK.

Dia mengaku saat ini dalam perjalanan menuju KPK untuk menjelaskan ke penyidik soal pengajuan praperadilan.

"Kami sudah ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Harusnya penyidik hormati dulu praperadilan kami. Makanya saya mau ke KPK," katanya.

Berita Rekomendasi

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku masih akan mengecek soal adanya penggeledahan tersebut.

"Nanti di cek dulu soal penggeledahan," kata Febri.

Untuk diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Miryam kooperatif.

Ini lantaran Miryam sudah dua kali mangkir dari penjadwalan penyidik untuk diperiksa perdana sebagai tersangka.

‎Panggilan pertama Rabu (13/4/2017) Miryam berhalangan karena ada ibadah Paskah.

Selanjutnya saat penjadwalan ulang, Selasa (18/4/2017) Miryam malah jatuh sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.‎

Dia meminta izin untuk istirahat dua hari yakni 18-19 April 2017 dan siap diperiksa pada Rabu (26/4/2017) esok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas