KPK Periksa Staf Keuangan PT Pirusa Sejati
Dua saksi itu yakni Gatot Suratno, karyawan swasta PT Pirusa sejati dan Elfi Gusliana, staf keuangan PT Pirusa Sejati.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang saksi diagendakan diperiksa hari ini, Selasa (25/4/2017) terkait kasus dugaan suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia untuk pemerintah Filipina, tahun 2014 - 2017.
"Dua saksi kami periksa di kasus suap pengadaan kapal perang. Mereka diperiksa untuk tersangka AC (Arief Cahyana, GM Treasury PT PAL)," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dua saksi itu yakni Gatot Suratno, karyawan swasta PT Pirusa sejati dan Elfi Gusliana, staf keuangan PT Pirusa Sejati.
Selain memeriksa keduanya, penyidik KPK juga akan memeriksa Arief Cahyana (AC), GM Treasury PT PAL sebagai tersangka.
Minggu lalu, beberapa kali penyidik KPK memeriksa karyawan di PT Pirusa Sejati. Pada
Kamis (20/4/2017) lalu, dua Komisaris PT Pirusa Sejati turut diperiksa, yakni, Ignas Bramono dan Donnie Armand Hamzah.
Untuk diketahui Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.
Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.
Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.
Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.