Wapres JK Nilai Belum Perlu Dibentuk TPF Novel
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai saat ini belum perlu pembentukan tim pencari fakta (TPF) kasus Novel Baswedan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai saat ini belum perlu pembentukan tim pencari fakta (TPF) kasus Novel Baswedan.
Saat ini, kata dia, seluruh pihak sudah seharusnya memberikan kepercayaan yang penuh kepada kepolisian menuntaskan kasus Novel.
"Kita percayakan saja kepada kepolisian. Saya yakin polisi itu serius, kan Novel juga ada bekas polisi," jelas JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/4/2017)
Baca: Sikap KPK soal Desakan Tim Pencari Fakta dalam Kasus Novel Baswedan
Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal di depan rumahnya beberapa waktu lalu.
Beberapa hari berlalu, kepolisian belum berhasil mengungkap pelaku penyiraman terhadap penyidik senior KPK itu.
Sejauh ini, kata JK, sudah ada perkembangan dari kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK itu, meski kemudian ada koreksi.
Tetapi hal itu dinilai sebagai sebuah kemajuan.
Jika pihak kepolisian dinilai tidak profesional dalam melakukan tugasnya, JK mengatakan masih ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang bertugas untuk memantau kinerja kepolisian.
"Kan ada juga kompolnas. Itu lembaga yang dipilih DPR. Biar kompolnas yang memantau. Kompolnas itu sama saja dengan independen. Karena dipilih oleh DPR dan dari masyarakat," kata dia.