Olly Lebih Percaya Pengadilan Ketimbang Lapor Fitnah ke Polisi
Bendahara Umum DPP PDIP itu mengatakan pembuktian di pengadilan lebih baik ketimbang melaporkan fitnah yang menimpa dirinya ke polisi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak seperti politisi lain, mantan Wakil Ketua Banggar DPR, Olly Dondokambey, enggan mempolisikan pihak-pihak yang menuding dirinya menerima jatah proyek e-KTP, sehingga namanya masuk dalam dakwaan KPK.
Menurutnya, hal itu adalah fitnah.
“Tadinya saya mau lapor polisi, tapi lebih baik pembuktian di pengadilan,” tegas Olly saat menjadi saksi untuk dua terdakwa mantan penjabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Bendahara Umum DPP PDIP itu mengatakan pembuktian di pengadilan lebih baik ketimbang melaporkan fitnah yang menimpa dirinya ke polisi.
“Biar pak hakim bisa melihat, bisa melihat semuanya,” kata Olly ini lantang.
Baca: Olly Dondokambey: Belanja Kementerian Bukan Bidang Saya
Gubernur Sulawesi Utara ini mengaku kaget begitu namanya disebut dalam dakwaan KPK telah menerima uang dari proyek e-KTP. Sebab, KPK tidak pernah mengklarifikasi hal ini sebelumnya dalam pemeriksaan.
“Karena saya beberapa kali jadi saksi, itu dikonfirmasi. Tapi kemarin saya tidak dikonfirmasi, makanya saya kaget disebut terima uang,” ujarnya.
Olly sangat menyayangkan jika hanya karena keterangan satu orang, orang lain namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi.
“Kalau ada orang mengaku ngasih (uang) ke seluruh orang di sini (pengadilan), apakah harus masuk dakawaan?” tanya Olly.
Saat menjabat sebagai pimpinan Banggar DPR, Olly mengakui beberapa kali pernah menjadi saksi kasus korupsi hanya karena dirinya menandatangani UU APBN.
“Dalam setiap kebijakan yang kami buat, pasti ada orang yang mengambil memanfaat,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.