Pemberi Suap Kepada Pejabat Bakamla Ternyata Pernah Jadi Dokter
Fakta baru tersebut terungkap dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan monitoring
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Eko Susilo adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun 2016.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka.
Tiga tersangka dari unsur swasta adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, dua pegawai PT Melati yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Sementara tersangka dari unsur Bakamla adalah Eko Susilo Hadi.
Eko berasal dari unsur Kejaksaan.
Eko Susilo dijanjikan 7,5 persen dari nilai proyek Rp 200 miilar atau sekitar Rp 15 miliar.
Eko Susilo adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Pada pengembangan, KPK telah menetapkan satu tersangka baru yakni Novel Hasan dari Bakamla.
Berita Rekomendasi