PKB Tetap Menolak Hak Angket Meski Telah Disahkan
Cucun menjelaskan pada saat rapat hak angket akan menanyakan kembali pengesahannya.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berjanji akan menolak hak angket KPK jika disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Hal itu akan dinyatakan fraksi PKB melalui perwakilannya di Komisi III DPR RI.
"Kita tetap menolak mekanisme angket, ada Komisi III yang bisa memaksimalkan fungsi pengawasannya," kata Sekretaris Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Cucun menjelaskan pada saat rapat hak angket akan menanyakan kembali pengesahannya.
Pasalnya pada rapat paripurna jika ada fraksi yang menolak harus dilakukan skors.
"Kalau rapat tidak bulat harus dikonsultasikan dulu dengan rapat konsultasi, harus diskors," kata Cucun.
Anggota Komisi IV DPR RI itu menjelaskan dalam skors setiap fraksi yang menolak akan diberi waktu untuk melobi terkait pembahasan dan pengesahannya.
Jika tidak berhasil maka ada jalan tengah melalui pemungutan suara (voting) setiap anggota fraksi.
"Nah ada mekanisme lain seperti voting, voting kan bagian dari msyawarah mufakat," ujar Cucun.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dalam rapat sidang Paripurna tiga fraksi yaitu Demokrat, Gerindra, dan PKB menolak pembahasan hak angket.
Bahkan Gerindra keluar dari ruang rapat menunjukan bukti protes mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.