Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Presiden Saja Tidak Bisa Intervensi KPK, apalagi DPR

Ia menganggap munculnya hak angket ini menandakan kekhawatiran anggota DPR atas kasus tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar: Presiden Saja Tidak Bisa Intervensi KPK, apalagi DPR
TRIBUNNEWS.COM/Amriyono Prakoso
Abdul Fickar Hajar 

"Selebihnya para legislator itu sama saja kepentingan pragmatisnya, tanpa menafikan masih banyak legislator yang idealis," kata dia.

Rapat paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK pada Jumat siang.

Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.

Sejumlah fraksi yang menyampaikan penolakannya, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.

Usul penggunaan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK yang berlangsung pada 18-19 April lalu.

Dalam pertemuan itu, Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas