Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Anggota AMPG Ini Adang Mobil Tahanan yang Bawa Fahd El Fouz, Kericuhan tak Terhindarkan

Seorang anggota AMPG yang mengadang mobil tahanan sempat diamankan oleh Pamdal KPK, namun akhirnya dilepaskan kembali setelah suasana kondusif.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kericuhan sempat terjadi saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ‎Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq, Jumat (28/4/2017) sore di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Fahd El Fouz ditahan KPK dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2011-2012.

Pantauan Tribunnews.com, kericuhan terjadi saat Fahd El Fouz keluar dari lobi Gedung KPK dengan telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan masuk ke mobil tahanan.

Tiba-tiba ratusan anggota AMPG yang sedari pagi mengawal pemeriksaan ‎Fahd El Fouz langsung merangsek masuk ke pelataran lobi KPK.

Baca: Korupsi Proyek Alquran, KPK Resmi Tahan Ketua Umum AMPG Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq

Sejumlah pendukung Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq bersitegang dengan petugas usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). KPK menahan Fahd El Fouz bin A Rafiq terkait proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pendukung Ketua Umum AMPG, Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq mengadang mobil tahanan yang membawa Fahd El Fouz usai ia diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mereka tidak terima dengan penahanan ‎Fahd El Fouz dan sempat mengadang mobil tahanan yang membawa Ketua Umum AMPG itu ke Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Aksi tersebut mendapat perlawanan dari pengamanan dalam (Pamdal) KPK.

Beberapa Pamdal yang menggunakan baju safari dan batik langsung menghalangi massa.

Sejumlah pendukung Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq bersitegang dengan petugas usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). KPK menahan Fahd El Fouz bin A Rafiq terkait proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pendukung Ketua Umum AMPG, Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq bersitegang dengan petugas usai Fahd El Fouz diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Karena massa makin ribut, alhasil mobil tahanan yang membawa Fahd El Fouz pun lalu mundur dan keluar lewat pintu lain.

Seorang anggota AMPG yang mengadang mobil tahanan sempat diamankan oleh Pamdal KPK, namun akhirnya dilepaskan kembali setelah suasana kondusif.

Baca: Agar Proses Penyidikan Lancar, ‎Ketua Umum AMPG Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq Minta Ditahan KPK

Sejumlah pendukung Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq bersitegang dengan petugas usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). KPK menahan Fahd El Fouz bin A Rafiq terkait proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pendukung Ketua Umum AMPG, Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq bersitegang dengan petugas usai Fahd El Fouz diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penahanan pada Fahd El Fouz selama 20 hari ke depan.

"Tersangka FEF ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan," ujar Febri Diansyah.

Untuk diketahui, ‎kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012 dengan tersangka sebelumnya, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.

Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.‎

Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Simak kericuhan yang terjadi dalam tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas