Hanura Akan Serahkan Nama Anggota Pansus Hak Angket KPK Setelah Reses DPR
"Kita konsisten dalam konteks mendorong lembaga seperti KPK agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Tidak bermain dalam wilayah politik."
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Hanura di DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang masuk dalam Pansus Hak Angket KPK. Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan pihaknya akan meminta pembentukan pansus usai masa reses DPR.
"Kita konsisten dalam konteks mendorong lembaga seperti KPK agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Tidak bermain dalam wilayah politik dan tetap menjaga obyektifitas," kata Dadang melalui pesan singkat, Senin (1/5/2017).
Dadang mengingatkan institusi apapun yg menggunakan APBN harus disentuh oleh pengawasan. Ia mengatakan bentuk pengawasan yang dilakukan DPR sesuai konstitusi dan UU dapat melalui hak angket.
Dadang mengakui banyak pihak yang mencurigai hak angket merupakan upaya pelemahan KPK dan menghalangi proses hukum oleh DPR karena ada beberapa nama terlibat e-KTP.
"Perlu saya tegaskan, silahkan penyidikan berlanjut, proses peradilan berlanjut, Hanura tidak akan sedikitpun intervensi dan menghalangi proses ini. Termasuk persoalan penetapan tersangka maupun DPO anggota fraksi kami, Miryam Haryani," kata Anggota Komisi X DPR itu.
Namun, Dadang menilai wajar jika DPR mengawasi tata kelola data dan dokumentasi maupun tata kelola informasi yg dilakukan oleh KPK. Dadang menuturkan seorang penyidik menyebut ada enam anggota DPR yang menekan saksi.
"Ini kan harus dibuktikan, jangan berkembang menjadi fitnah enam nama yang disebut sudah mengalami "trial by the press", dan KPK tidak mau membuktikan rekaman itu. Ini kan berbahaya," kata Dadang.
"Ada lembaga yg bisa membuat reputasi orang hancur-hancuran tanpa sebuah pertanggungjawaban. Ini bertentangan dengan akal sehat. Jadi Hanura hanya menuntut itu. Sedangkan proses hukum silahkan jalan saja," tambahnya.