Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IV DPR Tagih Janji Pemerintah Bangun Lembaga Panen Nasional

Setelah dilikuidasinya organisasi pemerintah setingkat eselon 1 pascapanen, tidak ada lembaga negara lagi yang mengurusi panen pangan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dilikuidasinya organisasi pemerintah setingkat eselon 1 pascapanen, tidak ada lembaga negara lagi yang mengurusi panen pangan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menjelaskan baik di Kementerian Pertanian maupun di Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak ada yang mengurusi pascapanen.

Sedangkan pemerintah, kata Herman, sudah berjanji akan membentu Lembaga Pangan Nasional yang tugasnya khusus memantau panen raya.

"Padahal dalam UU 18 tahun 2012 tentang pangan, justru mengharuskan dibentuknya Lembaga Pangan Nasional," ujar Herman, Senin (1/5/2017).

Lembaga tersebut nantinya akan berada di bawah Presiden RI langsung. Sehingga semua tanggung jawab pangan terutama pascapanen ada di Lembaga Pangan Nasional.

"Lembaga di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden," ungkap Herman.

Politisi Demokrat itu menambahkan secara regulasi lembaga tersebut sudah sah. Namun sejak 2015 sejak direncanakan, Lembaga Pangan Nasional kata Herman belum kunjung dibentuk.

Berita Rekomendasi

"Semestinya menurut amanah Undang-undang sudah terbentuk pada november 2015, yang sampai saat ini belum juga terbentuk," papar Herman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas