Komisi IV DPR Tagih Janji Pemerintah Bangun Lembaga Panen Nasional
Setelah dilikuidasinya organisasi pemerintah setingkat eselon 1 pascapanen, tidak ada lembaga negara lagi yang mengurusi panen pangan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dilikuidasinya organisasi pemerintah setingkat eselon 1 pascapanen, tidak ada lembaga negara lagi yang mengurusi panen pangan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menjelaskan baik di Kementerian Pertanian maupun di Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak ada yang mengurusi pascapanen.
Sedangkan pemerintah, kata Herman, sudah berjanji akan membentu Lembaga Pangan Nasional yang tugasnya khusus memantau panen raya.
"Padahal dalam UU 18 tahun 2012 tentang pangan, justru mengharuskan dibentuknya Lembaga Pangan Nasional," ujar Herman, Senin (1/5/2017).
Lembaga tersebut nantinya akan berada di bawah Presiden RI langsung. Sehingga semua tanggung jawab pangan terutama pascapanen ada di Lembaga Pangan Nasional.
"Lembaga di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden," ungkap Herman.
Politisi Demokrat itu menambahkan secara regulasi lembaga tersebut sudah sah. Namun sejak 2015 sejak direncanakan, Lembaga Pangan Nasional kata Herman belum kunjung dibentuk.
"Semestinya menurut amanah Undang-undang sudah terbentuk pada november 2015, yang sampai saat ini belum juga terbentuk," papar Herman.