Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manajemen Bus Yang Kecelakaan di Puncak Akan Dipidanakan

Kementerian Perhubungan berencana melaporkan manajemen dua perusahaan bus yang mengalami kecelakaan di kawasan puncak, ke polisi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Manajemen Bus Yang Kecelakaan di Puncak Akan Dipidanakan
ISTIMEWA
Bus pariwisata Kitrans terjungkal ke kebun kol usai laka karambol di Jalan Raya Puncak-Ciloto, Cianjur, Minggu (30/4/2017) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana melaporkan manajemen dua perusahaan bus yang mengalami kecelakaan di kawasan puncak, ke polisi.

Ancaman tersebut didasarkan atas catatan Kemenhub yang menduga dua perusahaan bus tersebut menjalankan operasional bus pariwisata secara ilegal.

Nama Bus Kitrans dan Bus HS Transport, dua bus yang mengalami kecelaan maut di Megamendung dan Ciloto, Puncak, Jawa Barat, tak terdaftar di Kemenhub.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo, mengoperasikan kendaraan tanpa izin trayek adalah pidana.

"Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang LLAJ, ini merupakan pidana," kata Sugihardjo dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polri untuk mendorong kasus ini sebagai pidana.

Pengaduan ini menurut Sugihardjo bentuk pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik.

Berita Rekomendasi

"Karena apa, ya masyarakat kan kalau naik angkutan umum percaya ke perusahaan, kepada pengemudi. Kita yang harus menjaga bahwa kendaraan umum ini supaya dipercaya masyarakat," ujar Sugihardjo.

Selain itu, pihaknya akan mendorong Organda untuk bersama-sama melakukan registrasi ke perusahaan bus pariwisata. Bagi yang tidak melakukan registrasi, menurutnya akan dikenakan sanksi tegas.

"Kalau melaksanakan kewajiban ya mohon maaf, ini ada tanggung jawab keselamatan masyarakat. Kalau enggak memenuhi syarat, ya tutup saja. Ini yang kita lakukan," ujar Sugihardjo.

Sementara itu, berdasarkan data Dirjen Angkutan Darat Kemenhub, jumlah bus angkutan perusahaan dan angkutan pariwisata yang terdaftar sebanyak 1.607 perusaaan.

Dari 1.607 perusahaan tersebut, ada 13.185 bus aktif, dan 10.399 ribu tidak aktif.


Sugihardjo menyatakan, pihaknya tidak punya data berapa bus pariwisata yang ilegal. Namun, jumlahnya diperkirakan banyak.

"Kalau saya prediksi jumlah hampir sama dengan (yang) legal," ujar Sugihardjo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas