Miryam Ditangkap, Hanura Tunggu Arahan Ketua Umum
KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan kesaksian palsu
Editor: Johnson Simanjuntak
![Miryam Ditangkap, Hanura Tunggu Arahan Ketua Umum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/miryam-s-haryani-akhirnya-ditahan-kpk_20170501_222905.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, partainya masih menunggu putusan praperadilan yang diajukan politisi Hanura, Miryam S Haryani.
KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan kesaksian palsu pada sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Bu Miryam juga kan katanya sedang akan mengajukan praperadilan. Jadi kami juga harus menghormati bagaimana praperadilannya ini dilakukan," ujar Dadang saat dihubungi, Selasa (2/5/2017).
Soal status Miryam di partai, belum ada keputusan pasca-penetapan tersangka dan penangkapannya terkait kasus tersebut.
"Pada dasarnya seseorang ketika ditetapkan sebagai tersangka maka dia kemudian bisa diberhentikan oleh partai. Tapi tersangkanya kan menyampaikan kesaksian palsu, bukan korupsi. Ini kan mesti kami pelajari benar. jangan nanti buat keputusan digugat lagi," kata Dadang.
Dadang mengatakan, partainya menunggu arahan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang terkait status Miryam karena yang bersangkutan menduduki posisi strategis di fraksi.
Miryam saat ini menjabat Bendahara Fraksi Hanura.
"Jadi kami masih harus menunggu ketua umum (ketum). Dia kan pimpinan fraksi, bendahara fraksi, AD/ART sudah jelas. Kalau tersangka itu diproses untuk diberhentikan oleh partai. Makanya ini prosesnya kan mesti menunggu Ketum," ujar Dadang.
Sebelumnya, Miryam ditangkap oleh Satgas Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (1/5/2017) dini hari di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Miryam kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal.(Rakhmat Nur Hakim)