Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miryam Ditangkap, Hanura Tunggu Arahan Ketua Umum

KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan kesaksian palsu

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Miryam Ditangkap, Hanura Tunggu Arahan Ketua Umum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, partainya masih menunggu putusan praperadilan yang diajukan politisi Hanura, Miryam S Haryani.

KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan kesaksian palsu pada sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Bu Miryam juga kan katanya sedang akan mengajukan praperadilan. Jadi kami juga harus menghormati bagaimana praperadilannya ini dilakukan," ujar Dadang saat dihubungi, Selasa (2/5/2017).

Soal status Miryam di partai, belum ada keputusan pasca-penetapan tersangka dan penangkapannya terkait kasus tersebut.

"Pada dasarnya seseorang ketika ditetapkan sebagai tersangka maka dia kemudian bisa diberhentikan oleh partai. Tapi tersangkanya kan menyampaikan kesaksian palsu, bukan korupsi. Ini kan mesti kami pelajari benar. jangan nanti buat keputusan digugat lagi," kata Dadang.

Dadang mengatakan, partainya menunggu arahan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang terkait status Miryam karena yang bersangkutan menduduki posisi strategis di fraksi.

Miryam saat ini menjabat Bendahara Fraksi Hanura.

Berita Rekomendasi

"Jadi kami masih harus menunggu ketua umum (ketum). Dia kan pimpinan fraksi, bendahara fraksi, AD/ART sudah jelas. Kalau tersangka itu diproses untuk diberhentikan oleh partai. Makanya ini prosesnya kan mesti menunggu Ketum," ujar Dadang.

Sebelumnya, Miryam ditangkap oleh Satgas Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (1/5/2017) dini hari di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Miryam kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal.(Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas