Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Panja Sepakat Aturan Sumbangan Pemilu 2019 Lebih Ketat

Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Pemilu sepakat mengatur dana kampanye lebih ketat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Panja Sepakat Aturan Sumbangan Pemilu 2019 Lebih Ketat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkumham Yasonna Laoly memberikan sambutan saat peresmian pendaftaran Partai Politik menjadi berbadan hukum sekaligus dimulainya verifikasi parpol di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Verifikasi ini merupakan langkah awal sebelum menjadi peserta pemilu 2019 dan pendaftaran partai politik yang belum berbadan hukum derta proses verifikasi dimulai 24 mei hingga 29 Juli 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWANTRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Pemilu sepakat mengatur dana kampanye lebih ketat.

Hal itu dilakukan untuk memperkecil potensi penyimpangan yang bertujuan untuk pemilu bersih, anti korupsi dan anti politik uang.

Anggota Panja RUU Pemilu Fandi Utomo menjelaskan ketentuan tentang pengaturan dana kampanye.

Pertama, sumbangan dana kampanye terdiri dari sumbangan pribadi atau perseorangan dan perusahaan dengan jumlah maksimal yang diatur.

Kedua, dana kampanye akan diaudit secara lebih bertanggung jawab dan memperhatikan faktual penggunaanya di masa kampanye.

"Audit berkenaan dengan progres keuangan dan progres pelaksanaan," kata Fandi melalui pesan singkat, Selasa (2/5/2017).

Rekomendasi Untuk Anda

Ketiga, perseorangan maupun perusahaan yang memberikan sumbangan dana kampanye juga diwajibkan melaporkan sumbangannya ke KPU.

Keempat, perusahaan dalam negeri yang sahamnya dikuasasi oleh asing diatas 50 persen, adalah termasuk sumbangan yang dilarang.

"Peserta pemilu baik partai politik maupun capres atau wapres dilarang menerima sumbangan dari pihak asing," kata Politikus Demokrat itu.

Keenam, sumbangan dana kampanye harus dalam bentuk mata uang rupiah. Fandi menuturkan sumbangan dalam bentuk mata uang asing termasuk yang dilarang.

Ketujuh, penyumbang harus dengan identitas yang jelas, termasuk kepada mereka yang menyumbang diluar kemampuan pembayaran pajaknya tidak diperbolehkan.

"Sumbangan kampanye harus dilaporkan ke KPK juga," imbuh Fandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas