Panja Sepakat Aturan Sumbangan Pemilu 2019 Lebih Ketat
Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Pemilu sepakat mengatur dana kampanye lebih ketat.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Pemilu sepakat mengatur dana kampanye lebih ketat.
Hal itu dilakukan untuk memperkecil potensi penyimpangan yang bertujuan untuk pemilu bersih, anti korupsi dan anti politik uang.
Anggota Panja RUU Pemilu Fandi Utomo menjelaskan ketentuan tentang pengaturan dana kampanye.
Pertama, sumbangan dana kampanye terdiri dari sumbangan pribadi atau perseorangan dan perusahaan dengan jumlah maksimal yang diatur.
Kedua, dana kampanye akan diaudit secara lebih bertanggung jawab dan memperhatikan faktual penggunaanya di masa kampanye.
"Audit berkenaan dengan progres keuangan dan progres pelaksanaan," kata Fandi melalui pesan singkat, Selasa (2/5/2017).
Ketiga, perseorangan maupun perusahaan yang memberikan sumbangan dana kampanye juga diwajibkan melaporkan sumbangannya ke KPU.
Keempat, perusahaan dalam negeri yang sahamnya dikuasasi oleh asing diatas 50 persen, adalah termasuk sumbangan yang dilarang.
"Peserta pemilu baik partai politik maupun capres atau wapres dilarang menerima sumbangan dari pihak asing," kata Politikus Demokrat itu.
Keenam, sumbangan dana kampanye harus dalam bentuk mata uang rupiah. Fandi menuturkan sumbangan dalam bentuk mata uang asing termasuk yang dilarang.
Ketujuh, penyumbang harus dengan identitas yang jelas, termasuk kepada mereka yang menyumbang diluar kemampuan pembayaran pajaknya tidak diperbolehkan.
"Sumbangan kampanye harus dilaporkan ke KPK juga," imbuh Fandi.