Fahri Hamzah Dkk Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR
Pimpinan DPR diduga melanggar kode etik saat memimpin rapat paripurna DPR pengambilan keputusan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Kedatangan Boyamin untuk melaporkan pimpinan DPR yang diduga melanggar kode etik saat memimpin rapat paripurna DPR pengambilan keputusan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadukan Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, Setya Novanto, dan Agus Hermanto. Teradu utama Fahri pimpinan sidang kan harusnya mencegah itu. Fadli tidak karena walk out," kata Boyamin usai melaporkan Pimpinan DPR ke MKD DPR, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Boyamin menjelaskan dasar pelaporan tersebut.
Pengambilan keputusan persetujuan hak angket DPR tentang kinerja KPK tidak melalui voting setelah terdapat anggota yang tidak setuju.
"Bahkan minimal tiga fraksi yang menyatakan tidak setuju sejak awal dan disampaikan perwakilan fraksi. Pengambilan keputusan persetujuan paripurna DPR ketika aklamasi tidak dapat ditempuh maka harus dilakukan voting yang kemudian dituangkan dalam risalah sidang," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, rapat tersebut tidak melalui mekanisme aklamasi maupun voting sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR No 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Bab XVII.
"Tidak ada pengambilan putusan secara fisik. Kan harusnya ada separuh. Jika kemarin dihitung kan keliahatan ada belangnya. Ketika tidak ada setuju kan dilakukan lobi. Kemarin tidak ada penundaan untuk lobi," kata Boyamin.
Selain itu, Boyamin mengatakan tidak ada daftar pengusul hak angket KPK saat rapat paripurna. Hal itu berbeda ketika pengajuan hak angket Century.
"Kemarin seperti disembunyikan. Katanya 26 tapi cuma 19 orang. Turut terlapor juga Taufik Kurniawan, Agus Hermanto, tidak mencegah pimpinan yang bablas angine itu. Fadli enggak, karena WO," kata Boyamin.
Boyamin meminta MKD DPR segera melakukan sidang dan membentuk panel melibatkan tokoh luar. "Ini mengingat kualitas pelanggarannya," kata Boyamin.(*)