Korupsi e-KTP, KPK Periksa Ponakan Setnov dan Markus Nari
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Hari ini, Rabu (3/5/2017) penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
PT Murakabi merupakan salah satu perusahaan yang mengikuti lelang proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012.
Irvan merupakan pemimpin konsorsium Murakabi yang dibuat sebagai pendamping konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Tujuannya, untuk merekayasa lelang e-KTP dan menentukan konsorsium PNRI sebagai pemenang.
Dalam persidangan, Irvan mengaku membeli PT Murakabi dari adik Andi Narogong, Vidi Gunawan.
Menurut Irvan, pemilihannya sebagai ketua konsorsium Murakabi dan berani mengikuti proyek e-KTP tidak terkait dengan hubungan keluarga antara ia dengan Setnov.
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus e-KTP yang disidik KPK.
Dia diduga turut mengatur lelang pengadaan e-KTP bersama dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto yang kini tengah disidang.
Andi disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Setnov.
Febri melanjutkan, selain memeriksa Irvanto, penyidik juga memeriksa saksi lain yakni Willy Nusantara Najoan, Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies.
"Kami juga periksa saksi dari anggota DPR RI, Markus Nari untuk tersangka AA," tambah Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.