Miryam Tak Berkutik saat Kamarnya Diketuk 3 Perwira Polisi
Miryam tak berkutik. Tak ada perlawanan dari Miryam saat tiga perwira Polri itu menjemputnya.
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Tidak ada perlawanan saat ditangkap," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul.
Setelah dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya, Miryam dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (1/5) siang. Setiba di KPK, Miryam diperiksa maraton sebagai tersangka.
Pemeriksaan di KPK dilakukan sampai pukul 21.30 WIB. Lalu, Miryam yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dibawa masuk ke mobil tahanan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, tugas Polri menangkap Miryam sudah selesai.
Untuk selanjutnya, pihak KPK akan memproses hukum yang bersangkutan. "Kami sudah menyerahkan ke KPK. Polisi hanya membantu menangkap. Jadi nanti untuk pengembangan dari KPK. Karena pasal yang ditentukan pasal korupsi," tambah Argo.
Justice Collaborator
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilakan Miryam mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke penyidik KPK.
Syaratnya, Miryam harus mampu membongkar aktor besar dibalik skandal mega korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut.
"Para tersangka termasuk MSH yang membuka peran aktor-aktor lain, aktor yang lebih besar tentu saja semuanya berpeluang untuk menjadi JC. Karena itu hak tersangka," ucap Febri.
Febri, menjelaskan status justice collaborator pastinya bakal mendapat keuntungan bagi para tersangka korupsi. Karena mereka akan mendapat keringanan hukuman apabila dapat membantu penyidik membongkar aktor yang lebih besar.
"Perlu kami sampaikan bahwa menjadi JC akan lebih menguntungkan bagi tersangka dan juga bagi penegakan hukum. Karena, nanti akan ada keringanan baik dalam proses hukum maupun setelah putusan," tambah Febri.
Kemarin, KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Miryam. Mereka seluruhnya dari unsur swasta yakni Susan, Syarofah, Paulus serta Iwan. (tribunnews/glery lazuardi/teresia felisani)
Baca tanpa iklan